
Simak inilah tarif listrik PLN per kWh yang berlaku selama bulan Oktober 2024. Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober Desember Tahun 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Adapun penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Pada beleid tersebut diatur penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei Juli tahun 2024, dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. "Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," ujar Jisman, dikutip dari Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co
DAFTAR Lengkap Nama Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran Posbelitung.co "Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya. Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Oktober 2024 sebagai berikut:
Sementara itu, Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tidak naik. Golongan pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif listrik per kWh bagi sektor rumah tangga yang berlaku selama bulan Oktober 2024 sebagai berikut: