
Kementerian Perindustrian menyebut satu merek ponsel pintar yang akan menyusul iPhone 16 untuk segera dilarang peredarannya di Indonesia. Brand smartphone yang akan ikut dibanned atau dilarang di Indonesia adalah Google Pixel semua seri. Pasalnya, ponsel ini juga belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Perindustrian, jumlah Google Pixel yang masuk melalui barang bawaan dan barang kiriman hampir 22.000 unit selama tahun 2024. Keseluruhan ponsel yang masuk legal karena masuk sesuai aturan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4 Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 58 59 Kurikulum Merdeka: Hikayat Halaman 3 "Bisa masuk karena mekanisme barang bawaan penumpang dan barang penumpang. Itu boleh karena pakai pasal 35 PP 46 2021. Yang tidak boleh itu adalah kalau sudah masuk di dalam negeri di Indonesia itu diperjualbelikan," ungkap Febri.
Jubir Kemenperin menegaskan, semua perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi TKDN akan diperlakukan sama seperti iPhone 16. "Kami akan memantaunya dan seandainya ada yang memperjualbelikan kami akan menindak, karena itu adalah perbuatan ilegal. Untuk semua produk perangkat alat telekomunikasi berlaku itu. Tidak hanya dari Apple, Google, tetapi dari merek lain juga sama perlakuannya," kata Febri. Febri menambahkan, seluruh seri dari Google Pixel dipastikan tidak memiliki TKDN dan semuanya terancam akan diblokir IMEI nya saat ditemukan indikasi diperjualbelikan.
Saat IMEI perangkat telekomunikasi diblokir, Febri memastikan ponsel tersebut tidak akan bisa digunakan oleh masyarakat. "Nggak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami sampaikan masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meski sudah ada iming iming IMEI Bea Cukai atau segala macam, jangan beli (iPhone 16 dan Google Pixel) di dalam negeri," ucapnya. Kemenperin juga tengah menunggu tindakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan Google Pixel dari platform jual beli daring atau e commerce.